Entri Populer

22.6.11

“Kewajiban masyarakat telah ditunaikan,lalu bagaimana dengan hak masyarakat?”

WARGA RESAHKAN PUNGUTAN LAMPU JALAN
“Kewajiban masyarakat telah ditunaikan,lalu bagaimana dengan hak masyarakat?”

TEBO-Warga Kabupaten Tebo resahkan pungutan lampu jalan sebesar 10% oleh Pemerintah Daerah  yang disetorkan PLN  ke dinas Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Tebo. Pungutan tersebut diambil  melalui tagihan rekening listrik PLN Ranting muara Tebo.

“Kamiko dapat duit susah, apola lagi kalo setiap bulan harus nak bayar pungutan lampu jalan, kalo lampue ado dan idup enak jugolah,kok kito tengokla samo-samo kenyataanyo sekarang lampu nan ado be galak dak idup,”ujar salah satu  warga Sungai Bengkal yang enggan namanya dipublikasikan Radar Tebo kemarin(14/6) saat ditemui diloket pembayaran rekening listrik Sub Tebo Ilir.

Pungutan lampu jalan tersebut sudah berjalan lama, dan sampai saat ini dibeberapa kota kecamatan tampak belum juga ada pengadaan lampu jalan yang layak, melainkan lampu yang sudah adapun sering mati, bahkan tidak hidup sama sekali.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Tebo,Muhammad Toha mengatakan, hendaknya hal tersebut perlu diperhatikan pemerintah, sekarang masyarakat sudah menunaikan kewajibannya, jadi haknya juga harus kita penuhi.

“Pungutan sudah dilunasi pelanggan setiap pembayaran tagihan rekening listrik, hendaknya baik itu di kota Kecamatan, atau Kelurahan harus ada lampu jalannya,”ungkapnya kemarin(14/6).

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh warga Sungai Keruh, Harmalini Kepala Desa Sungai Keruh kemarin(14/6) mengatakan, banyak sekali masyarakat yang menanyakan hal tersebut, namun apa nak dikata kita selaku warga biasa Cuma hanya bisa mendengar dan menjawab sebagaimana kenyataan yang ada.

Warga benar-benar merasa kecewa harus membayar pungutan lampu jalan, sementara mereka sendiri sulit menikmati tegangan listrik yang normal dirumahnya masing-masing, sedangkan lampu jalan sampai sekarang kita lihat yang hidup dan layak hanya di kota Muara Tebo.

“Kami didesa ini juga kewalahan mendengar keluhan warga, dan ini wajar-wajar saja, karena menyangkut kesejahteraan khalayak ramai,”ungkap Harmalini.

Tidak berbeda dengan yang dirasakan Adi kepala PLN Sub Tebo Ilir, saat dimintai keterangan oleh Radar Tebo dia mengkatakan bahwa setiap konsumen yang datang keloket untuk membayar tagihan pasti menanyakan hal tersebut, dan hal tersebut tampaknya tidak hanya di Tebo Ilir, justru pada umunya dimana-mana warga mengeluhkan hal yang sama.

Sementara itu, Rahman Kepala PLN Ranting Muara Tebo melalui phone seluler saat ditanyai mengenai hal ini mengatakan, bahwa  pungutan lampu jalan tersebut memang diambil melalui tagihan rekening listrik PLN, namun dana tersebut disetorkan kepemerintah Tebo, untuk pemeliharaanya ialah oleh Dinas Tata Kota.

“Saat ini yang berwenang mengenai lampu jalan tersebut ialah Dinas Tata Kota,  kami disini hanya  membantu memungut, dan dana  tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),”terangnya.

Dilain tempat  Husni Mubarak,Shi salah satu tokoh masyarakat Desa Betung Bedarah saat dijumpai Radar Tebo kemarin(14/6) mengaharapkan agar hal ini sesegera mungkin diperhatikan pemerintah, hendaknya sebelum ada pemungutan tersebut,hendaknya  lampu – lampu jalan yang sudah ada terlebih dahulu diaktifkan semua, sehingga masyarakat tidak merasa keberatan.

“Seharusnya pemerintah terkait mengaktifkan lampu-lampu yang sudah ada dahulu, barulah kemudian mengenai pemungutan ini disosialisasikan kemasyarakat, agar masyarakat justru merasa tidak dirugikan,”tutupnya.

Pengikut