Entri Populer

10.7.11

349 Juta SPP PNPM-MP Tebo Tengah Macet

MUARA TEBO-Sebesar Rp.349.982.000 dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) Kecamatan Tebo Tengah macet. Sehingga menyebabkan terhambatnya perguliran dana tersebut.

Tunggakan  ini akan berdampak kepada jumlah kelompok SPP tahun mendatang, pasalnya jika tidak segera diselesaikan maka pihak PNPM MP akan melakukan seleksi kelompok, bagi kelompok yang dianggap melalaikan tunggakan akan dikelurkan dari daftar SPP selanjutnya, namun tunggakan tetap harus diselesaikan.

Hal ini disampaikan  Sukamto, Penanggung Jawab Operasioanal Kegiatan (PJOK) PNPM MP Kecamatan Tebo Tengah kemarin(27/6) dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

“Kita sangat kecewa kepada kelompok SPP ini, sebab tunggakan tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu,dan hari ini dalam MAD kita ingatkan kembali kepada kelompok untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Dalam acara Musyawarah Antar Desa khusus Kelompok SPP kemarin juga tampak hadir 24 Kelompok dari 9 desa di Kecamatan Tebo Tengah, dan pihak Kelurahan beserta beberapa pengelola PNPM MP Kecamatan Tebo Tengah.

Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Tebo Tengah, M.Juri mengatakan bahwa dana yang macet tersebut merupakan tunggakan dari tahun 2010 dari 10 Desa dan 2 Kelurahan. Dan setiap anggota dari masing-masing kelompok maksimal memiliki pinjaman sebesar 5 jutaan, serta minimal 2 jutaan.
“Secara rinci saat ini dapat kita lihat dalam laporan perkembangan Kelompok SPP Kecamatan Tebo Tengah, bahwa yang memiliki tunggakan terbesar ialah Kelurahan Tebing Tinggi Sebesar  Rp.83.746.000, dengan bunga 3.490.000, dari alokasi pinjamnan sebanyak 718.000.000,”ujar Juri.

Dua belas Kelompok yang menunggak tersebut selain Kelurahan Tebing Tinggi, yaitu Muara Tebo Rp.53 jutaan, Bedaro Rampak Rp.45 Jutaan, Teluk Pandak Rp.17 Jutaan, Tengah Ulu Rp.49 Jutaan, Mangun Jayo Rp.48 jutaan, Sungai Keruh Rp.28 Jutaan, Pelayang Rp.5 Jutaan, Kandang Rp.9 Jutaan, Semabu Rp.600 Ribuan, Aburan Rp.700 Ribuan, dan Sungai Alai Rp.1Jutaan.

Lanjutnya, bahwa jika ada penyelewengan terhadap dana tersebut maka akan digunakan jalur hukum, namun sebelumnya kita tetap mencari jalan keluar agar semua kelompok mampu menyelesaikan tunggakannya dengan cara melalui pemberdayaan.

“Kami berharap, pihak Kelurahan maupun unsur pemerintahan Desa juga dapat untuk ikut serta Pro Aktif dalam menangani masalah tunggakan oleh kelompok SPP ini, sehingga kedepannya program yang kita tetap dapat berjalan dengan baik,”tukasnya.

Pengikut